Hak untuk Menolak Perawatan Medis
Menurut
Urden (2010), hak untuk menyetujui dan informed consent didalamnya mencakup
penolakan treatement. Pada banyak kasus, keputusan seseorang yang dianggap
kompetern untuk menolak perawatan sekalipun perawatan ini ditujukan untuk
penyelamatan jiwa, namun hal ini tetap dihargai.
Hak
untuk menolak perawatan tidak diterima pada beberapa situasi, mencakup didalamnya
adalah
1.
Perawatan
berhubungan dengan penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan publik
2.
Penolakan
untuk melanggar standar etik
3.
Treatement
harus diberikan, untuk mencegah pasien bunuh diri dan mempertahankan kehidupan
Pada
saat pasien menolak suatu perawatan, masalah etik, legal, dan praktik menjadi
meningkat. Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki kebijakan spesifik
terkait permasalahan tersebut.