KELALAIAN KEPERAWATAN DALAM KEPERAWATAN KRITIS

07:43
MALPRAKTEK


Kasus kelalaian dapat terjadi di berbagai tatanan dalam praktek keperawatan, Kasus-kasus seperti ini berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan ilmu maupun kemajuan teknologi dalam bidang kesehatan, termasuk di dalamnya dalam ranah praktek keperawatan kritis.
Menurut Vestel KW (1995) dalam Ake (2003), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat (4)
unsur, yaitu:
1.        Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
2.        Dereliction of the duty atau penyimpangan kewajiban
3.     Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
4.        Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan “Proximate cause”
Kewajiban (Duty)
Menurut Morton& Fontaine (2009), kewajiban adalah hubungan legal antara dua pihak atau lebih. Kewajiban ini dapat timbul dari berbagai macam situasi. Pada ranah keperawatan sendiri, kewajiban timbul akibat adanya hubungan kontrak antara pasien dan fasilitas perawatan kesehatan. Dimana pasien sepakat untuk membayar layanan perawatan kesehatan, sedangkan perawat wajib memberikan perawatan pada pasien sebagaimana mestinya.
Seorang perawat perawatan kritis bertanggung jawab secara legal dalam merawat pasien dalam kondisi apapun. Jika perawat tersebut gagal memberikan perawatan sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi pasien, perawat tersebut dianggap melakukan pelanggaran pada kewajibannya
Adapun yang termasuk dalam planning failure adalah kegagalan dalam menentukan perencanaan keperawatan yang yang berkaitan juga kegagalan dalam menentukan diagnosa yang tepat.
Menurut Urden (2010), jika seorang perawat gagal memperhatikan setiap bagian dari proses keperawatan yang terdiri dari pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi maka perawat tersebut dapat dianggap tidak kompeten  dan melakukan suatu kelalaian.
Dibawah ini merupakan beberapa contoh kasus kelalaian yang dilakukan oleh seorang perawat kritis :
1.        Assessment Failure
Adapun yang termasuk dalam assessment failure adalah kegagalan dalam mengkaji maupun menganalisis data ataupun informasi mengenai pasien seperti tanda-tanda vital, pemeriksaan laboratorium, maupun keluhan utama pasien.
Contoh Kasus :
Seorang pasien yang dirawat di ICU dan baru saja dilakukan pemasangan chest tube pada shift malam. Pada saat itu perawat lalai dalam melakukan monitoring pasien dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00, ketika dilakukan pengecekan kembali pada pukul 03.00 didapatkan keadaan pasien memburuk, pasien mengalami penurunan kesadaran, oksimetri buruk, dan tanda-tanda vital dalam keadaan jelek. Kemudian klien mengalami henti nafas dan henti jantung, dan kemudian segera dilakukan resusitasi pada pasien. Namun, ternyata pasien tetap tidak terselamatkan
a.         Planning Failure
Adapun yang termasuk   dalam planning failure adalah kegagalan dalam menentukan perencanaan keperawatan yang yang berkaitan juga kegagalan dalam menentukan diagnosa yang tepat.
b.        Implementation Failure
Termasuk di dalamnya adalah kegagalan untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang terkait terkait kondisi pasien, kegagalan dalam melakukan tindakan yang tepat terhadap pasien, kegagalan dalam melakukan pendokumentaian terhadap hasil-hasil pengkajian, intervensi, maupun respon pasien terhadap intervensi yang diberikan, serta kegagalan untuk menjaga privasi pasien.
Contoh kasus :
Kegagalan dalam Melakukan Tindakan yang Tepat : Seorang wanita mengalami kejang di rumahnya, kemudian oleh suaminya segera di bawa ke rumah sakit. Sesampainya di UGD pasien diberikan penanganan pertama seperti memberikan obat anti kejang dan memastikan jalan nafas bersih, kemudian sang perawat meninggalkan pasien tanpa memasang side rail. Tiba-tiba pasien mengalami kejang berulang, suaminya berusaha untuk menolong dengan memeganginya, namun pasien tetap terjatuh dari tempat tidur yang mengakibatkan fraktur pada tulang bagian wajahnya.
c.         Evaluation Failure
Adapun yang termasuk dalam evaluation failure mencakup kegagalan dalam melaksanakan fungsi dan peran perawat sebagai advokat. Saat pasien masuk dan dirawat hingga pasien pulang, perawat memiliki peran sebagai seorang advokat. Perawat bertanggung jawab untuk mengevaluasi perawatan yang diberikan kepada pasien.
Pelanggaran Kewajiban (Breach of Duty)
Pelanggaran kewajiban merupakan kegagalan untuk bertindak secara konsisten
sesuai standar perawatan (Urden, 2010). Menurut Morton & Fontaine (2009), kelalaian terbukti benar atau salah dengan membandingkan perilaku perawat dengan standar perawatan. Pada umumnya, kelalaian dapat berupa kelalaian biasa atau kelalaian berat. Kelalaian biasa menunjukkan kecerobohan profesional, sedangkan kelalaian berat menunjukkan bahwa perawat tersebut secara sengaja dan sadar mengabaikan resiko bahaya yang telah diketahui pasien.
Penyebab (Cause)
Menurut Morton & Fontaine (2012), hukum malpraktik juga mencantumkan keharusan adanya hubungan kausal antara perilaku perawat perawatan kritis dan
cedera yang terjadi pada pasien. Cedera yang diderita pasien tersebut semestinya
harus dapat dicegah.
Cedera (Damage)
Elemen keempat dalam kelalaian adalah cedera. Cedera adalah luka atau sesuatu
yang membahayakan yang didapatkan pasien kritis saat menjalani perawatan dan
biasannya cedera yang didapatkan ini, dihitung sebagai kerugian material. Pasien
harus membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perawat tidak sesuai dengan standar perawatan sehingga menimbulkan luka atau bahaya pada pasien. Oleh karena itu, pasien berhak menerima kompensasi yang sesuai.
Standar Praktek Keperawatan Akut dan Kritis
Adapun standar praktik keperawatan akut dan kritis menurut ANA (2004),
yaitu :
1.        Pengkajian
2.        Diagnosa
3.        Identifikasi Hasil
4.        Perencanaan
5.        Implementasi
6.        Evaluasi
Malpraktek
Menurut Guwandi (2004) malpraktik mempunyai arti lebih luas dibandingkan dengan kelalaian, karena dalam melpraktik selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk dalam criminal malpractice.
Guwandi (2004) juga mengemukakan perbedaan antara malpraktik dan
kelalaian dapat dilihat dari motif atau tujuan dilakukannya perbuatan tersebut,
yaitu :
1.        Pada malpraktik (dalam arti sempit) – tindakan yang dilakukannya secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar undang-undang.
2.        Pada kelalaian - petindak tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah diluar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut.
Secara garis besar, tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik medik dapat didakwakan pasal-pasal tertentu dalam KUH Pidana yang relevan dengan unsur
tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian tindakan malpraktik tenaga
kesehatan dapat dikenakan selain sanksi adminstratif seperti pencabutan izin dan
sanksi perdata, dapat pula dikenakan sanksi pidana.
Namun, ketika perawat digugat untuk suatu kelalaian dikarenakan dianggap ”mencederai” pasien pada saat melaksanakan tugasnya, penggugat/pasien tidak bisa dengan serta merta meminta ganti rugi terkait injury tersebut terkecuali jika perawat memang mengakui bahwa ia melakukan malpraktik yang menyebabkan pasien cedera.
Menurut Ashley (2003), elemen-elemen dari kelalaian harus dibuktikan oleh penggugat/pasien. Dengan kata lain, penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa pernyataannya adalah benar. Adapun elemen-elemen yang harus dibuktikan oleh penggugat/pasien yaitu
1.        Penggugat harus menunjukkan bahwa perawat memiliki kewajiban terhadap penggugat
2.        Jika penggugat mampu menunjukkan kewajiban dari perawat tersebut, penggugat harus mampu menggambarkan standar perawatan
3.        Jika penggugat mampu menggambarkan standar perawatan, penggugat harus mampu menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran dari standar perawatan tersebut
4.        Meskipun pelanggaran mampu ditunjukkanm penggugat harus mampu membuktikan bahwa pelanggaran ini menyebabkan cedera pada penggugat
5.        Ketika penggugat membuktikan bahwa pelanggaran menyebabkan cedera, penggugat harus mampu membuktikan bahwa timbul berbagai macam kerugian dikarenakan pelanggaran dari kewajiban tersebut.
Jika pengugat tidak mampu membuktikan setiap elemen satu persatu, maka ini akan menjadi hal yang sulit bagi penggugat untuk membuktikan kebenaran kasusnya

Informed Consent (Persetujuan Tindakan)
Informed consent merupakan suatu persetujuan tindakan medis terhadap suatu hal yang dapat dilakukan pada dirinya. Informed consent dinyatakan valid jika memenuhi tiga elemen yaitu : pasien harus kompeten atau sadar untuk menyetujui, pasien harus diberikan informasi yang adekuat sehingga mampu mengambil keputusan, dan pasien pada saat pengambilan keputusan harus bebas dari ancaman atau paksaan (Khan, Haneef, 2010).
Menurut Kepmenkes Nomor 290 Tahun 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran, pasien yang kompeten adalah pasien dewasa atau bukan anak menurut peraturan perundang-undangan atau telah/pernah menikah, tidak terganggu kesadaran fisiknya, mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami penyakit menyal sehingga mampu membuat keputusan secara bebas.
Namun, pada beberapa keadaan, persetujuan tindakan tersebut tidak diperlukan. Sebagai contoh keadaan darurat yang tidak membutuhkan persetujuan tindakan dan pasien dapat melepaskan haknya untuk memberikan persetujuan tindakan dengan menyatakan ia tidak menginginkan informasi mengenai rencana terapi atau prosedur (Morton, 2009).
Menurut Iwanowsky (2007), pengkajian dari kompetensi pasien untuk memberikan informed consent merupakan isu yang terpisah. Sebuah hasil survey yang cukup unik dilakukan pada Swedish Acute Coronary Trialist mengenai pendapat tentang kompetensi pasien gawat darurat, bahwa sebanyak 86% dari mereka berpikir bahwa pasien SKA tidak akan mampu menerima informasi dengan baik terkait penjelasan tentang informed consent itu sendiri. Namun, 68% dari mereka berpikir bahwa jumlah informasi yang biasanya mereka berikan kepada pasien sudah cukup banyak. Hasil ini sepertinya menunjukkan apa yang banyak dipikirkan dan dirasakan oleh physicians lainnya diluaran sana khususnya dalam memberikan informed consent : seperti halnya pasien yang berkurang kompetensinya, bahkan yang lebih parah lagi kebanyakan dari mereka tidak membacakan lembar informed consent ini. Jadi poin yang terpenting dari hasil penelitian ini adalah bahwa defisit dari kompetensi seorang pasien tidak mudah untuk dideteksi dengan pemeriksaan medis rutin.
Biasanya, memperoleh persetujuan tindakan dari pasien atau keluarga adalah tanggung jawab dokter, namun perawat sering diminta untuk menyaksikan penandatanganan formulir persetujuan tersebut. Pada kasus ini perawat bersaksi
bahwa tanda tangan pada formulir persetujuan tersebut adalah tanda tangan pasien
atau keluarga. ketika perawat menyaksikan seluruh penjelasan dokter mengenai
sifat terapi yang direncanakan, resiko, manfaat, dan kemungkin akibat perawat
dapat memberikan catatan pada formulir persetujuan tersebut atau pada catatan
perawat yang menyebutkan “prosedur disaksikan” (Morton, 2009).
Wrongful Death
Menurut Urden (2010), wrongful death merupakan kematian pasien yang disebabkan oleh kelalaian dari petugas kesehatan profesional ataupun dari organisasi rumah sakit tersebut.
Contoh Kasus :
Tn. B, 67 tahun, datang ke rumah sakit dengan COPD stadium akhir, hipoksemia, dan retensi karbondioksida dan memakai bantuan oksigen menggunakan nasal kanul. Keadaan Umum Tn.B sudah sangat buruk. Perawat M datang dan kemudian langsung melepaskan oksigen pasien dan mulai memindahkan pasien ke ruangan sebelah yang jaraknya tidak terlalu jauh dari ruangannya yang sekarang. Keluarga meminta agar oksigen tetap dipasang, tapi Perawat M mengatakan bahwa ruangannya sangat dekat. Setelah pasien dipindahkan ke bed di ruangan yang baru tersebut, pasien didapati berhenti bernapas.
Dari kasus diatas menunjukkan kelalaian perawat karena melakukan pemindahan pasien tanpa memasang oksigen dimana perawat tersebut tampak mengabaikan keadaan umum pasien dan hal yang sangat mendasar dari kebutuhan dasar manusia yaitu oksigenasi. Oleh karena itu, untuk menghindari liabilitas wrongful death, penting sekali bagi perawat untuk memperhatikan keadaaan akut dan kritis dari pasien, mengenali tanda dan gejala dari komplikasi ataupun sesuatu yang membahayakan pasien, dan kewenangan untuk melindungi pasien (Urden, 2010).

Liabilitas Pengganti
Menurut Morton & Fontaine (2009), pada beberapa kasus seseorang atau lembaga dapat dianggap bertanggung jawab terhadap tuduhan orang lain atau lembaga lain. Hal ini disebut sebagai liabilitas pengganti. Dibawah ini merupakan berbagai tipe liabilitas :
1.        Respondeat Superior
Doktrin ini merupakan teori legal utama yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab terhadap kelalaiannya, hal ini berdasarkan filosofi dikarenakan rumah sakit biasanya mendapatkan keuntungan dari pasien yang mencari perawatan, apabila terjadi kelalaian rumah sakit harus membayar beberapa kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai tersebut.
2.        Liabilitas Perusahaan
Liabilitas perusahaan berlaku pada saat rumah sakit dianggap bertanggung jawab terhadap tindakan yang tidak semestinya. Sebagai contoh, apabila ditemukan sebuah unit sangat tidak memadai keadaan stafnya sehingga menimbulkan pasien cedera, rumah sakit dianggap bertanggung jawab.
Liabilitas perusahaan dapat juga terjadi pada situasi yang mengambang, seorang perawat yang bekerja di tatanan perawatan kritis harus memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian segera dan bertindak pada keputusan tersebut. Apabila ada seorang perawat yang tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman di ruang perawatan kritis dengan baik, maka biasanya akan dilakukan rotasi.
3.        Kelalaian Pengawasan
Kelalaian pengawasan diklaim saat seorang penyelia gagal mengawasi bawahannya. Sebagai contoh, jika ada seorang perawat yang baru di rotasi ke ruang perawatan kritis dan oleh kepala ruangan diperintah untuk melakukan tindakan keperawatan dan pada akhirnya menimbulkan cedera pada pasien. Maka yang bertanggung jawab disini adalah kepala ruangan tersebut karena kelalaian pengawasan.
4.        Doktrin Nahkoda
Pada suatu waktu dokter dianggap sebagai nahkoda. Jadi perawat cenderung mengikuti instruksi dari dokter. Namun, konsep ini telah diganti dengan konsep legal yang disbut aturan liability personal, yaitu dilandasi dengan pendidikan, pengalaman, dan latihan diharapkan perawat dapat mengambil keputusan yang baik. Jadi, ketika mereka tidak yakin dengan kebenaran instruksi dokter, perawat dapat melakukan klarifikasipada dokter tersebut.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »